:

Komisi IV DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi 287 Jabatan Kepala Sekolah yang Kosong

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png


SUMENEP I MaduraNetwork.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera mempercepat pengisian 287 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong. Kekosongan tersebut dinilai berpotensi menghambat tata kelola pendidikan karena ratusan sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.) yang memiliki kewenangan terbatas.

 

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, mengatakan pengangkatan kepala sekolah definitif harus menjadi prioritas pemerintah daerah demi menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan.

 

Menurutnya, keberadaan Plt. hanya bersifat sementara sehingga tidak memiliki ruang yang sama dengan kepala sekolah definitif dalam mengambil kebijakan strategis maupun menyusun program jangka panjang.

 

"Kami meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dipimpin Plt. karena dapat memengaruhi kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan di sekolah," ujar K. Sami’oeddin, Kamis (23/7/2026).

 

Politisi yang akrab disapa K. Sami’ itu menilai kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pendidikan yang membutuhkan kepemimpinan definitif.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, membenarkan masih terdapat kebutuhan sebanyak 287 kepala sekolah definitif. Jumlah tersebut terdiri atas 280 kepala sekolah dasar (SD) dan tujuh kepala sekolah menengah pertama (SMP).

 

Menurut Iksan, proses pengisian jabatan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima informasi pembukaan seleksi, sebanyak 247 orang mendaftarkan diri sebagai calon kepala sekolah.

 

"Sebanyak 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP. Sementara itu, 217 ASN dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti seleksi calon kepala SD," jelasnya.

 

Meski demikian, jumlah peserta seleksi belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan kepala sekolah, khususnya di jenjang SD. Sedikitnya masih terdapat 65 jabatan kepala SD yang belum terisi sehingga untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas hingga seleksi tahap kedua rampung.

 

"Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu akan ditunjuk Plt. agar kegiatan di sekolah tetap berjalan optimal," kata Iksan.

 

Ia menambahkan, seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Pemkab Sumenep berharap proses seleksi tahap kedua dapat segera memenuhi kebutuhan kepala sekolah definitif sehingga kepemimpinan di seluruh satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Sumenep.

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *